Berita

Larangan Gratifikasi dan Pungutan

Jurusan Fisika Fakultas Matematika, Ilmu Pengetahuan, dan Kebumian (FMIPAK) Universitas Negeri Manado berkomitmen untuk melarang Praktik Gratifikasi dan Pungutan Liar diluar Ketentuan yang berlaku. Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya (Sumber: Website KPK).

Sehubungan dengan itu, Dekan Fakultas Matematika, Ilmu Pengetahuan, dan Kebumian (FMIPAK) Universitas Negeri Manado, Bapak Prof. Dr. Rolles Nixon Palilingan, MS. menerbitkan Edaran No. 2084/UN41.1/TU/2023 tentang Larangan Gratifikasi dan Pungutan/Biaya DIluar Ketentuan Lingkungan Fakultas Matematika, Ilmu Pengetahuan, dan Kebumian (FMIPAK) Universitas Negeri Manado.

 

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on email
Email
Share on print
Print

Sosialisasi Mahaiswa Baru

Berita Sosialisasi Calon Mahasiswa Baru Jurusan Fisika FMIPAK Universitas Negeri Manado Tahun 2025​ Halo, calon mahasiswa baru yang luar biasa!

Read More »

Temu Fisika 2024

Berita Temu Fisika 2024: “Engaging New Exploration Realizing Great Yields (ENERGY)” Previous Next Jurusan Fisika Fakultas Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam,

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *